MANTRA SUKABUMI - Salah satu rukun dalam pernikahan adalah adanya seorang wali yang menikahkan.
Dalam sebuah tayangan ceramah Buya Yahya di Al-Bahjah TV, ada seseorang yang bertanya hukum seorang paman menjadi wali nikah.
Padahal ayah kandung orang tersebut masih hidup dan bahkan menyaksikan pernikahan anaknya tersebut.
Namun karena sejak kecil diasuh oleh sang paman, anak tersebut tidak diberitahu siapa ayah kandungnya karena pamannya tersebut khawatir ditinggalkan sang anak.
Bahkan dalam pernikahan tersebut, sang anak menggunakan nama ayah atau binti dengan nama pamannya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya menegaskan jika wali nikah sudah jelas urutannya dalam agama Islam.
"Ada martabat tingkatan wali. Selagi masih ada ayah kandung, maka paman tidak bisa menikahkannya," ujar Buya Yahya.