Bolehkah Paman Menjadi Wali Nikah Saat Ayah Kandung Masih Ada, Begini Jawaban Buya Yahya

- 10 Agustus 2021, 14:48 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum paman menjadi wali saat ayah kandung masih ada.
Buya Yahya menjelaskan hukum paman menjadi wali saat ayah kandung masih ada. /Tangkap Layar/Al-Bahjah TV

MANTRA SUKABUMI - Salah satu rukun dalam pernikahan adalah adanya seorang wali yang menikahkan.

Dalam sebuah tayangan ceramah Buya Yahya di Al-Bahjah TV, ada seseorang yang bertanya hukum seorang paman menjadi wali nikah.

Padahal ayah kandung orang tersebut masih hidup dan bahkan menyaksikan pernikahan anaknya tersebut.

Baca Juga: dr Tirta Soroti Sertifikat Vaksin ke Mall dan Restoran: Pak Luhut Anda Pikirkan Gak Resikonya? Apa solusinya

Baca Juga: Daftar Plesetan Singkatan PPKM Level 4 Versi Netizen yang Bikin Ngakak Setelah Kembali Diperpanjang Pemerintah

Namun karena sejak kecil diasuh oleh sang paman, anak tersebut tidak diberitahu siapa ayah kandungnya karena pamannya tersebut khawatir ditinggalkan sang anak.

Bahkan dalam pernikahan tersebut, sang anak menggunakan nama ayah atau binti dengan nama pamannya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya menegaskan jika wali nikah sudah jelas urutannya dalam agama Islam.

"Ada martabat tingkatan wali. Selagi masih ada ayah kandung, maka paman tidak bisa menikahkannya," ujar Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah