Bolehkah Paman Menjadi Wali Nikah Saat Ayah Kandung Masih Ada, Begini Jawaban Buya Yahya

- 10 Agustus 2021, 14:48 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum paman menjadi wali saat ayah kandung masih ada.
Buya Yahya menjelaskan hukum paman menjadi wali saat ayah kandung masih ada. /Tangkap Layar/Al-Bahjah TV

"Jadi karena ini sudah terjadi maka kita anggap pernikahan itu sudah sah. Kalau masalah ihtiyat untuk memperbaharui lagi ini babnya beda, karena barangnya sudah punya anak jangan mengatakan anaknya nggak sambung nasabnya," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya lantas mengingatkan hal yang perlu diperhatikan bahwasanya banyak permasalahan nasab atau bin.

"Bin gak penting, misalnya seorang bapak namanya Ahmad menikahkan putrinya namanya Khodijah, namun tahu-tahu Khodijah ini tidak disebut bin Ahmad karena, yang penting ada ta'yin orang yang ditentukan," imbuh Buya Yahya.

Bahkan menurut Buya Yahya, jangankan hanya 'bin', namanya saja dirubah tetap pernikahan tersebut menjadi sah.

"Misalnya anda namanya Azizah anaknya di mana Anda menikah dengan laki-laki namanya Aliy. Ya Aliy aku nikahkan engkau dengan putriku Fatimah ini namanya Fatimah tapi anda menunjuk ini, yang dianggap ininya bukan Fatimahnya," ujarnya.

Namun Buya Yahya tetap meminta sang paman untuk jujur mengatakan jika anak tersebut bukan anaknya.

Baca Juga: Natalius Pigai Komentari Perpanjangan PPKM Hingga 16 Agustus: Cara Jokowi Tidak Cerdas dan Sembrono

"Wajib memberi tahu bahasanya itu bukan ayahnya suatu ketika harus berani dengan besar hati karena tujuan mengurus karena Allah. Adapun kalau anak tidak mau ataupun malu itu urusannya dengan Allah," kata Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya harus ada waktu untuk memberitahu kebenaran tersebut meskipun tidka perlu terburu-buru.

"Sebab nanti juga berurusan dengan waris, tidak bisa mendapat waris. Selain itu juga terkait dengan mahram," tegas Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah