Bahkan Buya sampaikan, darah bisul pun dimaafkan jika masih ada di wilayah adanya bisul tersebut.
Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Hukum Darah Jerawat yang Keluar saat Sholat, Apakah Sholat Batal?
"Bahkan darah bisul dimaafkan di wilayah itu, kecuali telah berpindah dari tempat itu", tegas Buya.
Seperti halnya bisulnya di kaki, darahnya di jidat. Maka kata Buya itu tidak termasuk najis yang tidak dimaafkan.
Namun Buya menegaskan bahwa hukum tersebut berlaku bagi seseorang yang normal.
Terkait seseorang yang mengalami kecemasan atau gangguan kepanikan, maka hukumnya berbeda.
"Kalau Anda normal begini hukumnya. Jadi Anda tak usah mikirin, karena itu termasuk najis yang di maafkan".ucapnya.***