Apakah Sah Nikahnya Wanita Hamil Karena Zina? Begini Penjelasan Gus Baha

- 22 Agustus 2021, 13:19 WIB
Apakah Sah Nikahnya Wanita Hamil Karena Zina? Begini Penjelasan Gus Baha./*
Apakah Sah Nikahnya Wanita Hamil Karena Zina? Begini Penjelasan Gus Baha./* /tangkapan layar Instagram.com/@ngajionline_gusbaha

MANTRA SUKABUMI - Gus Baha dalam kajian kitabnya pernah mengulas masalah hukum nikahnya wanita hamil hasil dari zina.

Gus Baha katakan kejadian seperti itu, yakni adanya seorang wanita hamil karena zina terjadi di zaman Rasulullah SAW.

Gus Baha mengambil sumber yang menjelaskan hukum nikahnya wanita hamil karena zina itu dari kitab mizanul kubra.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Pernyataan Gus Baha ini bisa menjadi jawaban, karena melihat fenomena zaman sekarang banyak wanita hamil di luar nikah.

Gus Baha pun menjelaskan tentang masa iddah wanita yang hamil di luar nikah tersebut.

Selama ini banyak terjadi remaja yang hamil di luar nikah kemudian langsung dinikahkan hanya untuk menutupi aibnya.

Dan yang mengenaskan lagi, laki-laki yang dinikahinya bukanlah orang yang menghamilinya.

Seperti dilihat mantrasukabumi.com dari kanal YouTube Ma'arif Channel pada 22 Agustus 2021, berikut penjelasan Gus Baha:

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x