Wanita Hamil di Luar Nikah Apakah Ada Iddahnya? Begini Penjelasan Gus Baha

- 22 Agustus 2021, 13:01 WIB
Wanita Hamil di Luar Nikah Apakah Ada Iddahnya? Begini Penjelasan Gus Baha./*
Wanita Hamil di Luar Nikah Apakah Ada Iddahnya? Begini Penjelasan Gus Baha./* /Pixabay.com / StockSnap

 

MANTRA SUKABUMI - KH Ahmad Bahauddin Nursalim yang akrab dengan sapaan Gus Baha pernah menyinggung soal wanita hamil di luar nikah.

Gus Baha dalam sesi kajian kitabnya menyempatkan bahas wanita hamil di luar nikah, lalu apakah ada iddahnya?.

Gus Baha sebelumnya menceritakan kisah wanita hamil di luar nikah pada zaman Rasulullah SAW.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Gus Baha mengutip permasalahan ini dari kitab Mizanul Kubra karya Imam Sya'roni, bahwa wanita yang hamil di luar nikah beda iddahnya dengan yang nikah secara sah.

Kata Gus Baha, wanita yang hamil karena pernikahan sah itu ada iddahnya yaitu 'wadul hamil' (ketika bayi dalam kandungan sudah lahir).

Adapun wanita yang hamil di luar nikah karena berbuat zina, kata Gus Baha itu tidak ada iddahnya.

"Karena iddah wad'ul hamli itu untuk nikah yang sah", ucap Gus Baha seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kanal YouTube Ma'arif Channel pada 22 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah