Hal tersebut didasarkan pada sebuah kutipan dari kitab Fathul Muin berikut.
"Disunnahkan melakukan sujud tilawah bagi yang membaca dan yang mendengar Ayat Sajdah," Fathul Muin.
"Orang yang shalat, sunnah sujud dikarenakan bacaannya sendiri, kecuali makmum, ia harus sujud dikarenakan sujudnya imam," Fathul Muin.
"Jika imam sujud dan makmum tidak ikut,
atau makmum sujud sedangkan imam tidak sujud, maka sholatnya makmum batal," Fathul Muin.
Baca Juga: Rahasia Sukses Berdasarkan Umur, Mbah Moen: Kaya Miskin Ditentukan Disini
Dari kutipan tersebut dapat disimpulkan bahwa:
1. Sujud Tilawah adalah Sunnah baik bagi yang membaca maupun yang mendengar ayat sajdah.
2. Jika Makmum tidak mengikuti gerakan Imam, maka shalat Makmum batal.
Demikian penjelasan Ponpes Mbah Moen mengenai sujud tilawah yang mesti diikuti makmum saat shalat berjamaah.***