Menurut Tafsir at-Thabari, pengertian riba merujuk pada tradisi transaksi yang dilakukan oleh masyarakat jahiliah.
Adapun riba dalam transaksi jual beli bisa terjadi saat ada penjadwalan kembali utang pembelian yang disertai dengan penetapan harga tambahan yang melebihi harga yang disepakati.
"Jika orang sudah sering makanannya haram maka itu menjadi sebab anggota tubuhnya bermaksiat," pungkas Buya Yahya.***