Pengahafal Quran Viral Usai Tutup Telinga saat Dengar Musik, Begini Pandangan Buya Yahya Soal Musik

- 15 September 2021, 10:30 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum musik menurut Islam
Buya Yahya menjelaskan hukum musik menurut Islam /Foto: Tangkapan layar kanal YouTube Al Bahjah TV/

 

MANTRA SUKABUMI - Baru-baru ini viral sejumlah penghafal quran usai tutup telinga saat dengar musik.

Berikut pandangan Buya Yahya soal mendengarkan musik menurut pendapat para ulama.

Selain itu, Buya Yahya juga jelaskan hukum alat musik dalam ajaran Islam.

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

Awalnya Buya Yahya mengungkap sebau hadist dari Imam Bukhori tentang alat musik dan yang lainnya.

Kata Buya Yahya diakhir zaman akan ada seseorang yang menghalalkan empat perkara berikut ini.

Dilansir mantrasukabumi.com dari video yang diunggah kanal Youtube Al-Bahja TV pada 31 Oktober 2016. berikut penjelasan Buya Yahya.

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.”

“Lantas kita bicara alat musik. Tidak ada hadis yang soheh, yang disebutkan para ulama, tentang musik, kecuali 1 (satu) hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, bahwasanya suatu saat nanti umatku itu akan menghalalkan Zina, Khmer dan menghalalkan alat yang melalaikan,” tuturnya.

Para ulama membahas hal ini tidak asal halal dan haram. Namun pada alat yang melalaikan, tingkatan haramnya tidak sampai dengan zina dan khomer.

Kelalaian itu karena apa, karena bukan larangan. Tapi karena dijejer dengan sesuatu larangan, maka jadi terlarang.

“Apakah alat yang melalaikan semua itu haram, bahkan rasululah juga memperkenalkan rebana, ada sebagian seruling yang diperkenalkan pada rasululah, " kata Buya Yahya.

"Jadi tidak semua lagu itu adalah haram. Ketika alat musik itu haram, maka dicari taklilnya apa, jangan asal sebut haram,” sambung Buya Yahya.

Alat musik yang diharamkan itu, kata Buya Yahya, karena ada factor penunjang seperti zina dan mabuk-mabukan.

"Tapi kalau tidak ada seperti zina dan khmer, ya silahkan saja. Jangan sampai juga kita mengikuti kebiasaan orang fasik. Dan kita tidak boleh mengambilnya, kalau mengambilnya kita meramaikan orang fasik, " ungkapnya.

Dari Imam Ghazali diriwayatkan, tidak pernah ada membicarakan terkait dengan mendengarkan musik itu haram.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Memukul Seorang Istri yang Tidak Taat Kepada Suami Menurut Buya Yahya

“Apabila kita membicarakan musik dan lagu-lagu, maka ada 5 (lima) hal. Yang pertama adalah urusan Nasyid. Jika lagu itu tidak mengandung kalimat jorok, maka hukumnya adalah boleh,” katanya.

Dia mengatakan, mendengarkan lagu atau musik itu boleh apabila syairnya baik.

Seperti memberi semangat berjuang, semangat belajar atau hal-hal yang wajar.

Lantas musik yang membicarakan keindahan alam adalah hal yang wajar asalkan bukan sesuatu yang jorok.

“Kemudian, siapa yang menyenandungkannya. Ini harus dibahas bukan halal atau haram. Apalagi merendahkan orang, haram dengar musik. Kadang-kadang ada orang begitu cepat menghukumnya tanpa melihat panjang lebar. Karena ada orang dengan cepatnya menuduh haram dari orang, sebetulnya ada mukadimah sebelum ada jawaban,”ujarnya.

Jadi yang kedua adalah siapa yang menyenandungkannya. Meski menyanyikan shalawat nabi adalah seorang perempuan, dengan lenggak-lenggok ganjen, didepan laki-laki banyak, itu boleh atau tidak. Jadi siapa yang menyenandungkannya harus jelas.

“Kemudian yang ketiga adalah dimana tempatnya. Shalawat nabi, diperdengarkan didepan para pemabuk dan juga pezinah kira-kira bagaimana. Di diskotik misalnya, ada pemabuk juga pezinah, kira-kira pantas atau tidak, khan tidak pantas.,” tuturnya.

Selanjutnya adalah, yang keempat, kapan waktunya. Jangan sampai ngawur waktunya kemudian, ngerusak dan bikin orang nggak bisa tidur atau istirahat. Itu juga tidak benar, biarpun itu senandung lagu yang bagus.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah