"Itu harus didukung," tegasnya.
Hal tersebut dikarenakan dengan mereka menikah itu artinya telah menghilangkan zina, karena tanpa menikah mereka tetap akan masuk zina.
Adapun nasib anak yang dikandungnya, Gus Baha menyampaikan bagaimana nasab anak hasil hamil di luar nikah itu.
"Jadi banyak pertanyaan di masyarakat, misalnya ada orang hamil di luar nikah," ucap Gus Baha.
Kemudian setelah hamil diluar nikah tersebut dengan kesadaran 2 sejoli itu memintanya untuk dinikahkan.
"Anak peroduk gelap ini gak bisa dinasabkan ke bapaknya," jelas Gus Baha.
Karena menurut Gus Baha, agama hanya mengakui nasab jika akad nikah yang dilakukan secara sah.
Baca Juga: Soal Wanita Hamil di Luar Nikah dan Status Anaknya, Gus Baha: Gak Bisa Dinasabkan ke Bapaknya
Maka jika nanti lahirnya anak perempuan, maka walinya tetap tidak boleh bapak biologisnya.
Meskipun jelas-jelas bapaknya yang menghamili ibunya sebelum melakukan akad atau yang menghamilinya sebelum nikah.