MANTRA SUKABUMI - Ulama ahli tafsir KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha dalam kajiannya membahas tentang pernikahan.
Gus Baha mengungkapkan sebuah kasus pernikahan yang sah namun bisa saja menjadi haram, walau sudah ijab qobul.
Mekipun kata Gus Baha apabila ditinjau secara fikih, pernikahan tersebut dikatakan sudah sah.
Baca Juga: Duel Sengit 2021, Tokopedia vs Shopee: Mana Jawara Marketplace Sesungguhnya?
Namun apabila ada hal yang tertinggal dan menjadikan salah satu pihak salah sangka bisa menyebabkan pernikahan menjadi haram.
"Dalam fikih ada ijab qabul yaitu wali nikah bilang 'saya nikahkan anak saya', dan kamu jawab 'saya terima nikahnya dengan mahar bla-bla', secara fiqih itu halal (sah) karena sudah ada ijab qabul", ujar Gus Baha
Gus Baha menyampaikan selain ijab qabul ada hal yang perlu diperhatikan juga. Dan ini pun menjadi penentu sah atau tidaknya pernikahan.
"Tapi ada kemungkinan haram, sebetulnya ada sisa fikih yang tidak didiskusikan. Yaitu salah sangka", ucapnya seperti dilihat mantrasukabumi.com dari unggahan video di kanal YouTube Santri Muda Gus Baha pada Kamis, 7 Oktober 2021.
"Awalnya kau dikira kaya, tapi ternyata bukan. Pernikahan itu jadi haram," ujarnya.