Dari Ibnu Umar RA berkata:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما (أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُصَلَّى فِي سَبْعَةِ مَوَاطِنَ : فِي الْمَزْبَلَةِ ، وَالْمَجْزَرَةِ ، وَالْمَقْبَرَةِ ، وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ ، وَفِي الْحَمَّامِ ، وَفِي مَعَاطِنِ الْإِبِلِ ، وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اللَّهِ
“Bahwa Rasulullah SAW melarang sholat di 7 tempat, yaitu: (1) tempat sampah, (2) tempat penyembelihan hewan, (3) kuburan, (4) jalanan, (5) kamar mandi, (6) tempat unta dan (7) di atas baitullah.” (HR Tirmidzi).
Baca Juga: Gus Baha Ungkapkan Dirinya Pernah Ditawari Poligami oleh Kyai Madura, Begini Jawabannya
Namun yang perlu dipahami, larangan sholat di kamar mandi tersebut jika tempat itu ada najisnya.
Sebab syarat sah shalat adalah sucinya badan, pakaian dan tempat shalat dari najis.
Sementara batasan tempat shalat bukan ruangannya, melainkan alas yang diinjak. Karena itulah, meski di dalam kamar mandi asalkan tidak terkena najis, masih memenuhi syarat.***