MANTRA SUKABUMI - KH. Bahaudin Nursalim atau Gus Baha menjelaskan hukum adopsi anak menurut Islam.
Disampaikan Gus Baha dalam salah satu pengajiannya hukum adopsi anak menurut Islam itu dilarang.
Lalu bagaimana dengan orang yang sudah terlanjur adopsi anak, apakah Islam tetap melarangnya kata Gus Baha?
Baca Juga: Survei SnapCart Membuktikan: Ini E-Commerce Terbaik Indonesia Tahun 2021
Dijelaskan Gus Baha jika sudah terlanjur adopsi anak agar sah dan tak dilarang dalam Islam harus penuhi 2 syarat ini.
Adapun syarat yang pertama agar adopsi anak sah dan tak dilarang dalam Islam kata Gus Baha yaitu harus mengetahui nasabnya hingga diumumkan keseluruh keluarga.
Baik itu keluarga anak yang diadopsi atau pun kata Gus Baha terhadap keluarga yang mengadopsi.
"Agama melarang mengadopsi atau mengangkat anak. Kalau terpaksa ada orang mengangkat anak, maka harus dicatat nasabnya serta dimaklumatkan (diumumkan) di keluarga anak yang diadopsi maupun keluarga yang mengadopsi," ungkap Gus Baha.
Dilihat mantrasukabumi.com dari video yang diunggah dari kanal YouTube Santri Gayeng pada Selasa, 16 Februari 2021.