Hukum Istri Pegang Suami Setelah Wudhu, Gus Baha: Batal atau Tidak? Kan Sudah Nikah, Awas Keliru

- 16 November 2021, 06:30 WIB
Hukum Istri Pegang Suami Setelah Wudhu, Gus Baha: Batal atau Tidak? Kan Sudah Nikah, Awas Keliru./
Hukum Istri Pegang Suami Setelah Wudhu, Gus Baha: Batal atau Tidak? Kan Sudah Nikah, Awas Keliru./ /pixabay/drfuenteshernandez

MANTRA SUKABUMI - Gus Baha telah menjelaskan tentang hukum istri pegang suami setelah wudhu usai menikah secara sah, batal atau tidak?

Gus Baha mengatakan banyak yang bertanya padanya terkait hukum istri pegang suami setelah wudhu, batal atau tidak?

Karena kata Gus Baha mereka banyak beranggapan kalau hukum istri pegang suami setelah wudhu itu tidak batal, karena mereka sudah nikah dan halal.

Baca Juga: Survei SnapCart Membuktikan: Ini E-Commerce Terbaik Indonesia Tahun 2021

Gus Baha mengatakan bahwa orang yang beranggapan seperti ini adalah orang keliru.

Orang tersebut berarti kata Gus Baha ketiaka sebelum menikah tidak tahu definisi mahram yang sesungguhnya.

Dilihat mantrasukabumi.com dari video yang diunggah dari kanal YouTube Kumparan Dakwah pada 10 Agustus 2020.

“Kamu tahu definisi mahram?," tanya Gus Baha.

Gus Baha menuturkan bahwa definisi mahram itu adalah orang yang haram dinikahi.

Halaman:

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x