Hukum Istri Pegang Suami Setelah Wudhu, Gus Baha: Batal atau Tidak? Kan Sudah Nikah, Awas Keliru

- 16 November 2021, 06:30 WIB
Hukum Istri Pegang Suami Setelah Wudhu, Gus Baha: Batal atau Tidak? Kan Sudah Nikah, Awas Keliru./
Hukum Istri Pegang Suami Setelah Wudhu, Gus Baha: Batal atau Tidak? Kan Sudah Nikah, Awas Keliru./ /pixabay/drfuenteshernandez

"Mahram itu orang yang haram dinikah," ujar Gus Baha.

Siapa orang mahram dan haram dinikahi itu?

Gus Baha mengungkapkan bahwa orang yang mahram dan haram dinikahi itu, ibu, anak, keponakan, bibi.

"Yang haram dinikah yaitu ibu, anak, keponakan, bibi," ucap Gus Baha.

Baca Juga: Dahsyatnya Kalimat Takbir hingga dapat Menghapus Dosa Syirik, Gus Baha: Ini Keutamaan Lainnya

Nah kalau istri itu kata Gus Baha, orang lain yang berarti boleh dinikahi.

"Justru istri itu disebut ajnabiyah (الأجنبية) yang berarti ‘orang lain’, makanya boleh dinikah," kata Gus Baha.

Maka dari itu kata Gus Baha kenapa menyentuh istri atau suami setelah wudhu batal sedangkan menyentuh ibu, anak keponakan, bibi tidak.

Karena menurut Gus Baha istri itu bukan mahram sedangkan ibu, anak keponakan, bibi itu mahram.

Mendengar hal tersebut, kata Gus Baha akhirnya mereka sadar bahwa selama ini keliru.

Halaman:

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah