Anak Perempuan Hasil Zina Jika Menikah Siapa yang Berhak Menjadi Walinya? Begini Penjelasan Gus Baha

- 21 November 2021, 15:02 WIB
Gus Baha Bagikan Resep Agar Selalu Merasa Bahagia
Gus Baha Bagikan Resep Agar Selalu Merasa Bahagia /Tangkapan layar kanal YouTube/Syeh Kemplu

MANTRA SUKABUMI - Anak perempuan yang lahir dari hasil berzina jika kelak hendak menikah, siapakah yang berhak menjadi wali?.

Menanggapi pertanyaan ini, KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha pernah membahas persoalan anak perempuan yang lahir dari hasil zina.

Sebelumnya, dalam kajian tausiahnya Gus Baha menegaskan bahwa mengetahui nasab adalah sesuatu yang sangat penting.

Baca Juga: Duel Sengit 2021, Tokopedia vs Shopee: Mana Jawara Marketplace Sesungguhnya?

Kemudian Gus Baha menjelaskan, bahwa nasab seseorang yang berzina atau anak hasil dari zina, maka nasabnya terputus.

Artinya, jika ada anak dari hasil berzina hendak menikah, maka yang berhak menjadi walinya bukan bapaknya melainkan wali hakim.

"Kemudian kalau orang berzina maka nasabnya hilang dan walinya adalah wali hakim," ujar Gus Baha seperti dilihat mantrasukabumi.com dari unggahan video di kanal YouTube TASBIH TV, 20 November 2021.

Gus Baha pun menyatakan bahwa hal semacam ini banyak dipertanyakan masyarakat, karena mengingat zaman sekarang pergaulan semakin bebas sehingga banyak terjadi tindakan yang dilarang.

Lalu kenapa jika ada anak hasil zina menikah, nasabnya tidak ke bapaknya? Karena agama hanya mengakui nasab jika akadanya sah.

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x