Mahrom-mahrom tersebutlah yang menurut Gus Baha boleh disentuh, sementara istri berbeda karena statusnya boleh dinikahi berarti ajnabiyah.
Ajnabiyah itu orang lain tidak termasuk mahrom, makanya boleh dipeluk dan disetubuhi. Karena posisi tersebutlah dalam mazhab syaf'i menyentuh istri wudhu batal.
Baca Juga: Gus Baha Ungkap Makna Ikhlas yang Sebenarnya, Salah satunya Tidak Boleh Pamrih
Persoalan bolehnya berhubungan suami istri karena sudah akad nikah, dan itu bukan berarti merubah status ajnabiyahnya menjadi mahrom.
Bukti lainnya lagi dari pernyataan istri bukanlah mahrom yaitu ketika suaminya meninggal dunia maka dibolehkan menikah kembali setelah masa indahnya selesai.
"Kalau saya ditanya orang, Gus kalau saya haji lalu bagaimana?, istrimu dipegang saja. Jadi ketika towaf itu intiqol mazhab. Sehingga kita ini unik fatwa intiqol mazhab khusus towaf," terang Gus Baha.
Makanya umat Islam di Indonesia harus bersyukur karena dibersamai oleh orang-orang alim yang memberikan fatwa intiqol mazhab dengan referensinya.
Tetapi ada yang berpendapat ringan yaitu dengan mengatakan bahwa jika tidak sengaja menyentuh istri maka tidak batal, karena baginya jadi musibah yang sebenarnya tidak diinginkan.
Dalam konteks ibadah haji terutama saat towaf dan kondisi Masjidil Haram penuh sesak ada laki-laki dan perempuan maka ketika tidak sengaja menyentuh perempuan bukan mahrom tidak mengapa.***