Gus Baha Ungkap Istri Ternyata Bukan Mahrom, Begini Penjelasannya

- 29 November 2021, 21:37 WIB
Gus Baha Ungkap Istri Ternyata Bukan Mahrom, Begini Penjelasannya./
Gus Baha Ungkap Istri Ternyata Bukan Mahrom, Begini Penjelasannya./ //tangkap layar yotube/pixabay/takmeomeo/

 

MANTRA SUKABUMI - Gus Baha mengungkapkan bahwa seorang istri bukanlah mahrom dari suaminya, karena pasangan perempuan itu berbeda dan tidak termasuk.

Gus Baha mengatakan bahwa istri tidak termasuk ke dalam definisi mahrom yang dijelaskan dalam mazhab syaf'i. Pengertiannya yaitu yang diharamkan dinikahi.

Menurut Gus Baha, apa yang disampaikan sesuai dengan firman Allah SWT di dalam Al-Qur'an yaitu surat An Nisaa ayat ke 23 yang tidak menyebutkan istri.

Baca Juga: Survei SnapCart Membuktikan: Ini E-Commerce Terbaik Indonesia Tahun 2021

Gus Baha menyampaikan bahwa sesuai ayat tersebut ada tujuh macam yang termasuk ke dalam definisi mahrom: anak perempuan, ibu, saudari, bibi dan keponakan dari bapak, tante serta anaknya jalur ibu.

Apabila menjelaskan di Indonesia Gus Baha merasa lebih mudah karena bila disimpulkan maka ada empat saja, yaitu ibu, anak perempuan, bibi dan keponakan.

"Cara saya itu hanya empat, tujuh itu karena bahasa Arab berbeda," jelas Gus Baha seperti dikutip mantrasukabumi.com dari video yang diunggah di kanal YouTube Ngaji Online pada tanggal 24 November 2020.

Bahasa Arab menyebut bibi berbeda antara dari jalur ibu dan bapak, ada kholah serta 'amah. Begitu juga dengan keponakan yang melalui saudara baik laki-laki maupun perempuan.

Mahrom-mahrom tersebutlah yang menurut Gus Baha boleh disentuh, sementara istri berbeda karena statusnya boleh dinikahi berarti ajnabiyah.

Ajnabiyah itu orang lain tidak termasuk mahrom, makanya boleh dipeluk dan disetubuhi. Karena posisi tersebutlah dalam mazhab syaf'i menyentuh istri wudhu batal.

Baca Juga: Gus Baha Ungkap Makna Ikhlas yang Sebenarnya, Salah satunya Tidak Boleh Pamrih

Persoalan bolehnya berhubungan suami istri karena sudah akad nikah, dan itu bukan berarti merubah status ajnabiyahnya menjadi mahrom.

Bukti lainnya lagi dari pernyataan istri bukanlah mahrom yaitu ketika suaminya meninggal dunia maka dibolehkan menikah kembali setelah masa indahnya selesai.

"Kalau saya ditanya orang, Gus kalau saya haji lalu bagaimana?, istrimu dipegang saja. Jadi ketika towaf itu intiqol mazhab. Sehingga kita ini unik fatwa intiqol mazhab khusus towaf," terang Gus Baha.

Makanya umat Islam di Indonesia harus bersyukur karena dibersamai oleh orang-orang alim yang memberikan fatwa intiqol mazhab dengan referensinya.

Tetapi ada yang berpendapat ringan yaitu dengan mengatakan bahwa jika tidak sengaja menyentuh istri maka tidak batal, karena baginya jadi musibah yang sebenarnya tidak diinginkan.

Dalam konteks ibadah haji terutama saat towaf dan kondisi Masjidil Haram penuh sesak ada laki-laki dan perempuan maka ketika tidak sengaja menyentuh perempuan bukan mahrom tidak mengapa.***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah