Hukum Menikah Menurut Ilmu Fiqih, Gus Baha: Hati-hati Bisa Haram jika dengan Satu Hal ini

- 2 Desember 2021, 06:05 WIB
Gus Baha Ungkap Hukum Menikah menurut ilmu fiqih, sebut harus hati-hati bisa haram jika melakukan dengan satu hal ini
Gus Baha Ungkap Hukum Menikah menurut ilmu fiqih, sebut harus hati-hati bisa haram jika melakukan dengan satu hal ini /Tangkapan layar kanal YouTube/OFFICIAL LP3IA.

Baca Juga: Gus Baha Ungkap Pentingnya Berprasangka Baik Pada Lain, Begini Alasannya

Namun, akan tetapi kata Gus Baha ada juga kemungkinan menikah menjadi haram. Sebab, ada sisi fiqih yang tidak didiskusikan.

"Tapi ada kemungkinan haram, sebetulnya ada sisa fiqih yang tidak didiskusikan. Yaitu salah sangka,"

Adapun 1 hal yang membuat menikah menjadi haram hukumnya adalah adanya prangsangka.

"Prangsangkanya kamu orang prospek ternyata orang yang tidak prospek," kata Gus Baha.

Nah, inilah yang membuat menikah menjadi haram hukumnya karena walinya setuju sebab tertipu.

"Itu ya bisa jadi haram perkaranya walinya setuju itu sebab dengan tanda kutip tertipu. Hha," ucap Gus Baha.

"Jadi tebar pesona terus casing itu ya membuat haram. Sebab, nabi pernah menikahkan orang disangkakan.. ternyata orangnya tua,"

"Itu farodda nikah, nikahnya dibatalkan. Jadi, salah sangka itu menjadikan nikah haram," pungkas Gus Baha.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah