Hukum Menikah Menurut Ilmu Fiqih, Gus Baha: Hati-hati Bisa Haram jika dengan Satu Hal ini

- 2 Desember 2021, 06:05 WIB
Gus Baha Ungkap Hukum Menikah menurut ilmu fiqih, sebut harus hati-hati bisa haram jika melakukan dengan satu hal ini
Gus Baha Ungkap Hukum Menikah menurut ilmu fiqih, sebut harus hati-hati bisa haram jika melakukan dengan satu hal ini /Tangkapan layar kanal YouTube/OFFICIAL LP3IA.

 

MANTRA SUKABUMI - Gus Baha ungkap menikah akan menjadi haram hukumnya apabila ada 1 hal ini.

Gus Baha menjelaskan dalam salah satu pengajiannya tentang hukum menikah dalam pandangan ilmu fiqih.

Gus Baha mengatakan menikah yang tadinya hukumnya yaitu sunnah muakad (yang dianjurkan) bisa jadi haram jika ada 1 hal ini.

Baca Juga: Saat Wirid ini, Bapak Gus Baha Didatangi 2 Jin Bawa Uang 1 Kresek: Jika Butuh Uang, ini Uang

Gus Baha sampai memperingatkan agar hati-hati ketika akan menikah dan diusahakan jangan sampai ada 1 hal ini.

Menikah atau Pernikahan sendiri jika dalam artinya merupakan terkumpul dan menyatu atau juga disebut ijab qobul (akad nikah).

Dimana menikah itu adalah salah satu sunnah muakad yang dianjurkan oleh Rasulullah.

Namun, menikah yang hukumnya adalah halal akan menjadi haram apabila ada 1 hal ini kata Gus Baha.

Lantas, apa penyebab menikah menjadi hukumnya haram?

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x