Kenapa Anak di Luar Nikah Tidak Bisa Dinasabkan pada Bapaknya? Ini Jawaban Gus Baha

- 3 Desember 2021, 17:30 WIB
Gus Baha jelaskan kenapa anak di luar nikah tidak bisa dinasabkan pada bapaknya?
Gus Baha jelaskan kenapa anak di luar nikah tidak bisa dinasabkan pada bapaknya? /Tangkapan layar Facebook.com/ Ngaji Bareng Gus Baha.

Dilansir mantrasukabumi.com dari kanal Youtube Ma'rifat Channel yang diunggah pada 7 Januari 2020.

Sebelumnya Gus Baha menyampaikan apabila ada pasangan yang belum menikah lalu melahirkan anak perempuan, maka tidak bisa dinikahkan oleh bapaknya.

Kemudian Gus Baha menjelaskan karena anak di luar nikah ini tidak ada ikatan pernikahan yang sah sehingga tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.

"Cuman nanti kalau anaknya itu putri tidak bisa dinikahkan oleh bapaknya, karena ini bapak selingkuhan bukan bapak yang dapat SK syariat," ucap Gus Baha.

Baca Juga: Akibat Sembarangan Adopsi Anak, Gus Baha: Hati-hati itu Bisa Lahirkan Kesombongan dan Percampuran Nasab

Adapun nanti yang menikah anak di luar nikah ini adalah wali hakim. Bukan bapaknya selingkuhan.

Sebab, dalam hal ini bapaknya adalah ilegal atau bukan pasangan yang sah secara pernikahan agama.

"Jika nanti anaknya (putri) sudah baligh nanti nikah yang menikahkan wali hakim bukan bapak yang menyelingkuhi, karena ini bapak ilegal," pungkas Gus Baha.

Itulah alasan kenapa anak di luar nikah jika perempuan tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.***

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah