Dilansir mantrasukabumi.com dari kanal Youtube Ma'rifat Channel yang diunggah pada 7 Januari 2020.
Sebelumnya Gus Baha menyampaikan apabila ada pasangan yang belum menikah lalu melahirkan anak perempuan, maka tidak bisa dinikahkan oleh bapaknya.
Kemudian Gus Baha menjelaskan karena anak di luar nikah ini tidak ada ikatan pernikahan yang sah sehingga tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
"Cuman nanti kalau anaknya itu putri tidak bisa dinikahkan oleh bapaknya, karena ini bapak selingkuhan bukan bapak yang dapat SK syariat," ucap Gus Baha.
Adapun nanti yang menikah anak di luar nikah ini adalah wali hakim. Bukan bapaknya selingkuhan.
Sebab, dalam hal ini bapaknya adalah ilegal atau bukan pasangan yang sah secara pernikahan agama.
"Jika nanti anaknya (putri) sudah baligh nanti nikah yang menikahkan wali hakim bukan bapak yang menyelingkuhi, karena ini bapak ilegal," pungkas Gus Baha.
Itulah alasan kenapa anak di luar nikah jika perempuan tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.***