Gus Baha Urai Tentang Wali Nikah Menurut Imam Syafii dan Abu Hanifah

- 3 Desember 2021, 19:00 WIB
Gus Baha Urai Tentang Wali Nikah Menurut Imam Syafii dan Abu Hanifah
Gus Baha Urai Tentang Wali Nikah Menurut Imam Syafii dan Abu Hanifah /Screenshot Official Menara Kudus

MANTRA SUKABUMI – Gus Baha dalam salah satu kajiannya menyampaikan tentang pandangan ulama terhadap hukum wali nikah.

Gus Baha menguraikan bahwa hukum wali nikah menurut pandangan Imam Syafii sangatlah teliti mengenai perkara ini.

Dikatakan oleh Gus Baha seperti yang Imam Syafii ungkapkan yakni nikah itu haruslah lengkap terdiri dari wali, dua saksi sekaligus dengan kriteria adil.

Baca Juga: Meski Sayang dan Cinta, Wanita Jangan Mau Dilamar Pria seperti Ini, Gus Baha: Akan Diazab Allah

Selain itu, dari wali nikah sendiri harus berasal dari bapak atau dapat digantikan oleh kakek pun juga bisa diganti akhun saki, ucap Gus Baha.

Tidak demikian dengan pandangan dari Abu Hanifah, Gus Baha menilai hukum nikah cukup diketahui oleh pihak wali dan tidak ada kriteria yang spesifik.

Gus Baha mengatakan dari kedua pandangan tersebut dapat dinilai dari sisi baiknya masing-masing.

Bagi Imam Syafii hukum nikah tidaklah bisa dibuat secara serampangan sebab berurusan dengan anak keturunan mestinya berhati-hati, artinya kalau halal harus pasti halal.

Berbanding terbalik dengan Abu Hanifah, bagi dirinya syarat nikah itu mesti dimudahkan guna menghindari peluang melakukan zina.

“Kalau syarat nikah itu susah, kemudian orang susah nikah dan sudah ngebet, nanti pilihannya menjadi zina (sifah),” ucap Gus Baha dikutip oleh mantrasukabumi.com yang dilihat dari video kanal Youtube Kajian Cerdas Official pada Jumat, 3 Desember 2021.

Alhasil, Gus Baha menerangkan cara berpikir dari Abu Hanifah yang membuat perkara halal menjadi mudah. Namun, tetap berdasarkan kehati-hatian.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x