Gus Baha Urai Status Mahram Seorang Anak Perempuan Bawaan dari Pihak Istri, Pahami Kapan Mulai Berlakunya?

- 7 Desember 2021, 17:06 WIB
Gus Baha Urai Status Mahram Seorang Anak Perempuan Bawaan dari Pihak Istri, Pahami Kapan Mulai Berlakunya./
Gus Baha Urai Status Mahram Seorang Anak Perempuan Bawaan dari Pihak Istri, Pahami Kapan Mulai Berlakunya./ /PEXELS/Monstera

 

MANTRA SUKABUMI – Gus Baha bernama lengkap KH. Ahmad Bahauddin Nursalim dalam kajian kitab Al-Jalalain memaparkan tentang status mahram anak bawaan dari pihak istri.

Gus Baha menjelaskan status anak bawaan dari pihak perempuan (istri/ibu) di mata agama, ketika seorang lelaki menikahi sang ibu.

Digambarkan secar lugas, Gus Baha menilai meskipun seorang lelaki menikahi seorang perempuan yang telah memiliki anak khususnya gadis.

Baca Juga: Survei SnapCart Membuktikan: Ini E-Commerce Terbaik Indonesia Tahun 2021

Tetap ada kemungkinan pihak lelaki tersebut dapat pula menikahi anak gadis dari pihak perempuan (istri/ibu).

Namun Gus Baha menekankan bahwa situasi itu bisa terjadi, jika pihak perempuan dalam keadaan belum di jima (sanggama) oleh pihak lelaki (suami)-nya.

“Jadi, kalau ibunya sudah disetubuhi, maka otomatis anaknya jadi mahram,” Ucap Gus Baha dikutip oleh mantrasukabumi.com yang dilihat dari video kanal Youtube Santri Gayeng pada Selasa, 7 Desember 2021.
Patut diketahui, mahram secara istilah dapat diartikan sebagai orang yang haram.

Maksudnya adalah seorang yang dilarang atau haram untuk dinikahi yakni masih mempunyai tali persaudaraan atau saudara kandung.

Halaman:

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x