MANTRA SUKABUMI – Gus Baha bernama lengkap KH. Ahmad Bahauddin Nursalim dalam kajian kitab Al-Jalalain memaparkan tentang status mahram anak bawaan dari pihak istri.
Gus Baha menjelaskan status anak bawaan dari pihak perempuan (istri/ibu) di mata agama, ketika seorang lelaki menikahi sang ibu.
Digambarkan secar lugas, Gus Baha menilai meskipun seorang lelaki menikahi seorang perempuan yang telah memiliki anak khususnya gadis.
Baca Juga: Survei SnapCart Membuktikan: Ini E-Commerce Terbaik Indonesia Tahun 2021
Tetap ada kemungkinan pihak lelaki tersebut dapat pula menikahi anak gadis dari pihak perempuan (istri/ibu).
Namun Gus Baha menekankan bahwa situasi itu bisa terjadi, jika pihak perempuan dalam keadaan belum di jima (sanggama) oleh pihak lelaki (suami)-nya.
“Jadi, kalau ibunya sudah disetubuhi, maka otomatis anaknya jadi mahram,” Ucap Gus Baha dikutip oleh mantrasukabumi.com yang dilihat dari video kanal Youtube Santri Gayeng pada Selasa, 7 Desember 2021.
Patut diketahui, mahram secara istilah dapat diartikan sebagai orang yang haram.
Maksudnya adalah seorang yang dilarang atau haram untuk dinikahi yakni masih mempunyai tali persaudaraan atau saudara kandung.