Hukum Uang Kas Masjid Diberikan ke Penceramah, Gus Baha: Orang Sholeh Hindari Beri Fatwa Rumit

- 8 Desember 2021, 20:23 WIB
Hukum Uang Kas Masjid Diberikan ke Penceramah, Gus Baha: Orang Sholeh Hindari Beri Fatwa Rumit.
Hukum Uang Kas Masjid Diberikan ke Penceramah, Gus Baha: Orang Sholeh Hindari Beri Fatwa Rumit. / */Pondok Pesantren Kwagean

Karena pada kegiatan-kegiatan tertentu atau momentum hari besar misalnya, pihak pengurus masjid biasanya mendatangkan penceramah.

Sementara uang tersebut adalah kas masjid yang sebenarnya diwakafkan untuk pengelolaan tempat ibadah, apa hukumnya?.

Baca Juga: Tidak Ada Musuh yang Nyata Selain Diri Sendiri, Gus Baha Jelaskan Alasannya

Menurut Gus Baha, pengurus masjid yang bertanya tersebut sedikit alim karena pernah belajar di luar negeri Al Azhar Kairo Mesir.

“Ya agak waras, waras alim.. lha kamu maunya neraka atau surga? (jawab Gus Baha), surga Gus (kata pengurus masjid)..,” ujar Gus Baha mengisahkan.

Fatwa berkaitan hal ini tentu sangat rumit dan membingungkan, jika tidak digunakan saldo yang ada berjumlah 800 juta.

Lalu digunakan untuk apa lagi sisanya tersebut. Bagi Gus Baha sesuai disiplin ilmu wakaf, ‘lil masjid’ yang milik tempat ibadah.

Sehingga tidak boleh digunakan untuk memberi imbalan penceramah atau mubaligh yang sengaja didatangkan dan memerlukan akomodasi.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x