MANTRA SUKABUMI - Ternyata semua ulama sepakat bahwa nikah mut'ah atau kawin kontrak itu dilarang dalam Islam.
Lantas bagaimana jika nikah mut'ah atau kawin kontrak untuk menghindari zina kata Gus Baha, apakah harus langsung cerai?
Menurut Gus Baha boleh nikah mut'ah atau kawin kontrak dilakukan asal lakukan hal ini.
Dikutip mantrasukabumi.com dari kanal YouTube Santri Gayeng pada Selasa, 5 Januari 2021, Gus Baha mengungkap tentang hal yang harus dilakukan jika terlanjur nikah mut'ah atau kawin kontrak.
Sebelum Gus Baha menjelaskan hal yang harus dilakukan jika terlanjur nikah mut'ah atau kawin kontrak.
Gus Baha mengatakan bahwa nikah mut'ah atau kawin kontrak itu merupakan nikah yang menggunakan waktu atau tempo tertentu.
Maka dari itu Gus Baha mengatakan kalau dirinya tidak suka dengan orang yang nikah mut'ah atau kawin kontrak.
"Saya tidak suka kawin mut’ah atau kawin kontrak itu kawin yang menggunakan waktu atau tempo waktu tertentu," ujar Gus Baha.