Semua Ulama Sepakat Melarang Kawin Kontrak, Bagaimana jika untuk Menghindari Zina? Kata Gus Baha Lakukan ini

- 28 Desember 2021, 11:10 WIB
Semua Ulama Sepakat Melarang Kawin Kontrak, Bagaimana jika untuk Menghindari Zina? Kata Gus Baha Lakukan ini./
Semua Ulama Sepakat Melarang Kawin Kontrak, Bagaimana jika untuk Menghindari Zina? Kata Gus Baha Lakukan ini./ /Unsplash/alvin-mahmudov

MANTRA SUKABUMI - Ternyata semua ulama sepakat bahwa nikah mut'ah atau kawin kontrak itu dilarang dalam Islam.

Lantas bagaimana jika nikah mut'ah atau kawin kontrak untuk menghindari zina kata Gus Baha, apakah harus langsung cerai?

Menurut Gus Baha boleh nikah mut'ah atau kawin kontrak dilakukan asal lakukan hal ini.

Dikutip mantrasukabumi.com dari kanal YouTube Santri Gayeng pada Selasa, 5 Januari 2021, Gus Baha mengungkap tentang hal yang harus dilakukan jika terlanjur nikah mut'ah atau kawin kontrak.

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale bersama Seluruh Ekosistem dengan Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat

Sebelum Gus Baha menjelaskan hal yang harus dilakukan jika terlanjur nikah mut'ah atau kawin kontrak.

Gus Baha mengatakan bahwa nikah mut'ah atau kawin kontrak itu merupakan nikah yang menggunakan waktu atau tempo tertentu.

Maka dari itu Gus Baha mengatakan kalau dirinya tidak suka dengan orang yang nikah mut'ah atau kawin kontrak.

"Saya tidak suka kawin mut’ah atau kawin kontrak itu kawin yang menggunakan waktu atau tempo waktu tertentu," ujar Gus Baha.

Tidak hanya itu, Gus Baha juga menuturkan bahwa semua ulama sepakat kalau nikah mut'ah atau kawin kontrak itu tidak boleh atau dilarang.

"Tapi saya yakin, mut'ah itu tidak boleh lho! Sudah tidak boleh sekaligus juga ada kesalahan; nikah tanpa 'iddah," tegas Gus Baha.

Nikah mut'ah atau kawin kontrak sebab masih banyak pelaku kawin kontrak kata Gus Baha yang belum paham masalah masa 'iddah.

Karena menurut Gus Baha masa 'iddah dalam nikah mut'ah atau kawin kontrak merupakan hal yang wajib diketahui.

Lantas bagaimana jika nikah mut'ah atau kawin kontrak dengan niat untuk menghindari zina? Kata Gus Baha hal yang harus dilakukan adalah ketahui masa 'iddah.

"Jika seseorang nikah mut'ah atau kawin kontrak tahu batasan masa 'iddah itu masih mending dan masih bisa dilakukan," kata Gus Baha.

Menurut Gus Baha jika pelaku nikah mut'ah atau kawin kontrak tahu batasan masa 'iddah meskipun tidak terlalu baik tapi masih lumayan.

"Seandainya ada masa 'iddah kan masih lumayan. Apakah perempuan-perempuan yang di kawin mut’ah di beberapa daerah," ungkap Gus Baha.

Kemudian agar jamaah semakin paham, Gus Baha mencontohkan hal tersebut kepada orang Arab.

"Misalnya ada orang Arab datang karena takut berzina, tapi ingin merasakan perempuan. Maka, caranya terus di kawin 2 bulan, lalu orang Arab tersebut pulang," kata Gus Baha.

Kata Gus Baha yang menjadi masalah yaitu apakah wanita tersebut mau 'iddah atau tidak? Bagaimana ketika baru 2 hari sudah ada orang yang ingin menikahinya lagi?

"Nanti kelamaan kalau pakai 'iddah," ujar Gus Baha.

Namun apabila wanita tersebut masih mau iddah kata Gus Baha itu yang disebut masih lumayan, karena iddah rata-ratanya hampir 3 bulan.

"Kalau mau 'iddah masih lumayan. Kan 'iddah rata-rata hampir 3 bulan," ungkap Gus Baha.

Maka dari itu Gus Baha dan semua ulama sepakat melarang adanya nikah mut'ah atau kawin kontrak.

"Nikah mut'ah atau kawin kontrak itu jelas tidak boleh. Keyakinan ulama Ahlussunnah sedunia, kawin mut'ah tidak boleh," ujar Gus Baha.

Baca Juga: Sedekah itu Tidak Hanya dengan Uang, Gus Baha: Istighfar Juga Termasuk

Setelah itu, Gus Baha bertanya pada seluruh jamaah.

"Saya tanya, kira-kira, perempuan tersebut dikawin lagi mau atau tidak?," tanya Gus Baha pada jamaah.

"Kalau mau, berarti kan nikah sah seharusnya setelah dicerai kan ada ‘iddah yang minimal 3 bulan. Tiga kali masa suci, anggap saja 3 bulan," sambung Gus Baha.

Kira-kira apakah wanita tersebut mau menganggur 3 bulan?

Kekhawatiran fatal menurut Gus Baha, ketika orang yang nikah mut'ah atau nikah kontrak misalnya, lalu pulang.

Ternyata lupa orang tersebut lupa menceraikan istrinya karena masih sayang sekali.

"Jika tidak menceraikan, berarti masih istrinya orang Arab tersebut," ungkap Gus Baha.***

 

 

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah