Hukum Mengganti atau Menambah Lafadz Adzan, Bolehkah....???

- 15 Maret 2020, 12:40 WIB
Ilustrasi Muadzin Mengumandangkan Adzan
Ilustrasi Muadzin Mengumandangkan Adzan /Mantra Sukabumi

Mantrasukabumi.com - Menyikapi video viral tentang penggantian lafadz adzan Muazin salah satu masjid di Kuwait mengganti lafadz Hayya `alash-shalah (marilah shalat), menjadi Shalluu fii buyutikum’ (Shalatlah di rumah-rumah kalian).

Lantas bagaimana hukumnya....?

Berikut penjelasan KH. Ahmad Bukhori (Pimpinan Pondok Pesantren Daar Adnan Cianjur), sebagaimana dijelaskan kepada mantrasukabumi.com, Ahad 15 Maret 2020.

Menurutnya, Tidak ada perbedaan pendapat antara ulama tentang kebolehan muadzin memasukan kalimat “sholluu fir rihaal” atau “shoollu fii rihaalikum” atau
"sholluu fi buyuutikum” di dalam adzannya.

Baca Juga: Viral, Muadzin Mengganti Seruan Ajakan Shalat di Kuwait

Hal ini dapat dilakukan, bila keadaan udzur seperti hujan, udara sangat dingin, atau angin besar karena hal tersebut sudah ada di zaman Nabi Muhammad SAW.

Hanya saja, ulama berbeda pendapat dalam penempatan kalimat tersebut; apa di dalam adzan atau setelah adzan.

Sebagian ulama diantaranya Imam Ibnu Hajar al-Astqolani dalam kitabnya Fathul Bari (Juz 2: Hal. 113) menyebutkan, bahwa itu dilakukan setelah adzan selesai dikumandangkan. Berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Buchori dalam hadist No. 666, dan Imam Muslim No, 697:

روى البخاري (666) ، ومسلم (697) عَنْ نَافِع ، قَالَ : " أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ ، ثُمَّ قَالَ : صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ ، فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ : " أَلاَ صَلُّوا فِي الرِّحَالِ " فِي اللَّيْلَةِ البَارِدَةِ ، أَوِ المَطِيرَةِ ، فِي السَّفَرِ .

dari Nafi' bahwa Ibnu Umar pernah mengumandangkan adzan shalat di malam yang sangat dingin dan berangin kencang, maka dalam adzannya ia mengucapkan; 'Alaa sholluu fir rihaal (Ingatlah shalat-lah kalian di persinggahan?) kemudian katanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga pernah memerintahkan mu'adzinnya setelah adzan jika malam sangat dingin dan terjadi hujan lebat untuk mengucapkan; 'Alaa shalluu fir rihaal (Ingatlah shalat-lah kalian di persinggahan?) "

 Baca Juga: Doa Saat Menghadapi Wabah Penyakit dan Memohon Perlindungan dari Segala Penyakit

Sedangkan ulama lain, diantaranya Imam Abdurahim al-Iraqi dalam kitabnya “Thorhu Attastriib” (Juz 2: hal. 320), bahwa hal itu dilakukan di tengah-tengah adzan dengan mengganti kalimat “hayya ala ash-shalah”. Ia memberikan alasan bahwa bila dilakukan setelah selesai adzan, dilihat dari segi makna perkataan adzan muadzin bertentangan satu sama yang lainnya yakni, ketika mengucap “hayya ala ash-shalah”, ia mengajak shalat di masjid. Dan ketika ia mengucapkan “shoollu fii rihaalikum”, ia menyuruh shalat di rumah.

Berdasarkan hadist dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berpesan mu’adzin pada saat hujan,

إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلاَ تَقُلْ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ قُلْ صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ

“Apabila engkau selesai mengucapkan ‘Asyhadu allaa ilaha illallohasyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ‘Hayya ’alash sholaah’. Tetapi ucapkanlah ‘Sholluu fii buyutikum’ [Sholatlah di rumah kalian].

قَالَ : فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّى إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّى كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِى الطِّينِ وَالدَّحْضِ.

Masyarakat pun mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut. Lalu Ibnu Abbas mengatakan, “Apakah kalian merasa heran dengan hal ini, padahal hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam). (HR. Muslim no. 1637 dan Abu Daud no. 1066).

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Satlantas Polres Sukabumi Lakukan Pemeriksaan Suhu Tubuh

Lantas bagaimana hubungan kasus adzan dengan sebab penyakit menular Virus Korona yang meresahkan masyarakat saat ini.

Perlu diperhatikan, bahwa kebolehan menambah kalimat tadi adalah disebabkan hujan, badai, udara dingin, dan gelap gulita. Sedangkan virus korona menjadi sebab bolehnya menambah kalimat tersebut atau menggantinya berdasarkan larangan pemerintah untuk tidak keluar rumah meskipun ke masjid demi keamanan masyarakat.

“Dalam istilah Fiqh, hal itu disebut ilhaq al-masaail bi nadzooiriha”, demikian penuturannya.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x