Bagaimana Hukum Nikahi Wanita Hamil Sebab Zina? Inilah Jawaban Gus Baha

- 30 Januari 2022, 16:20 WIB
Bagaimana Hukum Nikahi Wanita Hamil Sebab Zina? Inilah Jawaban Gus Baha
Bagaimana Hukum Nikahi Wanita Hamil Sebab Zina? Inilah Jawaban Gus Baha /Tangkapan layar facebook fans gus baha/

MANTRA SUKABUMI - Bagaimana hukum menikahi wanita yang sedang hami diluar nikah atau karena zina?

Dalam salah satu tausaiahnya, KH Ahmad Bahauddin Nursalim alias Gus Baha pernah menyampaikan terkait hukum menikahi wanita hamil karena zina.

Sebelumnya Gus Baha menceritakan bahwa kasus seperti ini juga pernah terjadi pada zaman Rasulullah.

Baca Juga: Doa Ketika Turun Hujan dan Sikap yang Harus Dilakukan Menurut Anjuran Rasulullah Saw

Namun sebelum masuk pada pokok pembahasan, Gus Baha pun menjelaskan tentang masa iddah wanita yang hamil di luar nikah tersebut.

Selama ini banyak terjadi remaja yang hamil di luar nikah kemudian langsung dinikahkan hanya untuk menutupi aibnya.

Dan yang mengenaskan lagi, laki-laki yang dinikahinya bukanlah orang yang menghamilinya.

Seperti dilihat mantrasukabumi.com dari kanal YouTube Ma'arif Channel pada 30 Januari 2022, berikut penjelasan Gus Baha:

Imam Sya'roni dalam kitab Mizanul Kubra beliau mebceritakan pernah kejadian wanita hamil di luar nikah di zaman Rasulullah SAW.

"Orang yang kecelakaan seperti itu, terus nabi dapat kabar bahwa ada dua orang itu sudah menikah", ujarnya.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x