"Terus nabi komentar: Baguslah kedua orang itu sudah keluar dari tradisi zina, sekarang punya tradisi nikah", tegas Gus Baha mengutip jawaban Rasullah SAW.
"Yaitu dari kemana-mana boncengan hubungan intim atas nama zina, sekarang hubungan intim atas nama nikah", ucapnya.
"Itu menunjukan bahwa nikahnya orang nakal atau hamil di luar nikah itu sah dan tidak menunggu iddah wad'ul hamli", tuturnya.
"Karena iddah wad'ul hamli itu untuk nikah yang sah", tegas Gus Baha.
"Jadi kalau nikah shohih itu ada iddahnya", pungkasnya.***