Bagaimana Hukum Nikahi Wanita Hamil Sebab Zina? Inilah Jawaban Gus Baha

- 30 Januari 2022, 16:20 WIB
Bagaimana Hukum Nikahi Wanita Hamil Sebab Zina? Inilah Jawaban Gus Baha
Bagaimana Hukum Nikahi Wanita Hamil Sebab Zina? Inilah Jawaban Gus Baha /Tangkapan layar facebook fans gus baha/

"Terus nabi komentar: Baguslah kedua orang itu sudah keluar dari tradisi zina, sekarang punya tradisi nikah", tegas Gus Baha mengutip jawaban Rasullah SAW.

Baca Juga: Bacaan Surat Al Kahfi Ayat 1-10 Lengkap dengan Terjemahan, untuk Menghadapi Berbagai Macam Fitnah dan Cobaan

"Yaitu dari kemana-mana boncengan hubungan intim atas nama zina, sekarang hubungan intim atas nama nikah", ucapnya.

"Itu menunjukan bahwa nikahnya orang nakal atau hamil di luar nikah itu sah dan tidak menunggu iddah wad'ul hamli", tuturnya.

"Karena iddah wad'ul hamli itu untuk nikah yang sah", tegas Gus Baha.

"Jadi kalau nikah shohih itu ada iddahnya", pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x