Bagaimana Hukum Mengunci Masjid? Begini Penjelasan Gus Baha

- 30 Januari 2022, 17:53 WIB
Bagaimana Hukum Mengunci Masjid? Begini Penjelasan Gus Baha
Bagaimana Hukum Mengunci Masjid? Begini Penjelasan Gus Baha / Instagram @kajian.gusbaha

Kecuali kata Gus Baha jika memang sudah ada kejadian yang reel di masjid tersebut semisal banyak orang yang maksiat di sana.

Baca Juga: Bukan Istighfar atau Sholat Taubat, Inilah 3 Amalan Pelebur Dosa Kata Gus Baha

Maka dengan demikian hal itu diperbolehkan untuk mengunci masjid. Namun syaratnya harus reel, tidak ragu adanya kemaksiatan.

"Karena masjid itu diwakafkan untuk shalat. Kecuali, sudah ada kasus riil (nyata) misalnya banyak preman atau lonte (pelacur) tidur dan beraktivitas maksiat di situ. Syaratnya riil, bukan ragu-ragu, itu baru boleh (dikunci)", tegasnya.

"Menurut saya, sebaiknya ambil jalan tengah. Oke lah yang di tengah dikunci tidak apa-apa, tapi tetap terasnya bisa dipakai untuk shalat. Bagaimanapun masjid itu diwakafkan untuk shalat", ujarnya.

Di akhir pembicaraannya Gus Baha menjelaskan bahwa kita harus melihat sisi kemaslahatan dan madaratnya.

Jika memang dengan mengunci masjid niatnya untuk kemaslahatan ya tidak apa-apa.

Namun jikalau karena alasan sepele semisal hanya karena melindungi barang-barang di masjid yang dianggap tak seberapa, itu bisa haram.

"Nah, kalau seperti itu kita harus memikirkan maslahat dan madharatnya", pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x