Baca Juga: Benarkah Dokter Korea Selatan Temukan Vaksin Covid-19? Simak Faktanya
Kondisi kesehatan bisa dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter yang bersangkutan.
“Orang sakit itu konsultasinya pasti ke dokter, apalagi terkena wabah covid-19 ini. Nah, kalau menurut tim medis atau dokter tidak boleh puasa, maka tidak boleh puasa. Itu berlaku pada semuanya, baik OTG, ODP, maupun PDPdan yang sudah positif Covid-19,” ujar Munif.
Meski begitu, orang-orang yang belum tersentuh penanganan dokter, apalagi kondisinya sehat, maka wajib hukumnya untuk berpuasa.
Menurutnya bisa jadi dengan melakukan puasa, kondisi tubuh bisa lebih sehat dan terhindar dari wabah virus corona.
“Jadi, intinya tergantung saran dan anjuran dari dokter, kalau dokter sudah menyarankan tidak boleh puasa, ya jangan puasa dan wajib mengganti nanti," tutur Munif.
Baca Juga: Obat Herbal Covid-19 Versi Paranormal, dari Pisang Bekicot Sirih hingga Rokok
Sementara itu di sisi yang lain, Ahli Gizi yang juga menjabat Ketua DPP Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) Bidang Hukum dan Humas Andriyanto menjelaskan bagi ODPyang dikarantina di rumah atau di rumah sakit Darurat, maka sebaiknya dia tidak puasa.
Sebab, khawatir imun tubuh ODP itu masih belum kuat dan lebih rentan terserang virus.
Selain itu, PDP yang dikarantina di rumah atau tempat isolasi, karantina RS Darurat atau RS Rujukan, maka sebaiknya dia tidak berpuasa karena dia sudah dalam kondisi sakit.