Bolehkah Tidak Berpuasa Bagi ODP dan PDP? Simak Penjelasannya

- 25 April 2020, 11:33 WIB
Ilustrasi orang sakit.
Ilustrasi orang sakit. /PIXABAY/PORTAL JEMBER

MANTRA SUKABUMI - Bulan Ramadan adalah bulan yang penuh dengan rahmat dan magfirah.

Bulan tersebut bulan yang di anggap suci oleh umat Islam makanya setiap ramadan tiba muslim antusias melaksanakan perintah Allah dan hal kebaikan lainnya.

Tetapi ramadan tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dikarenakan kondisi dunia saat ini sedang dihadapi dengan wabah yang sangat mematikan.

Wabah tersebut masih menjadi ancaman serius bagi penduduk di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.

Baca Juga: Warga Masih Tak Pakai Masker saat Pandemi, Komunitas Jampe Peringatkan dengan Cara Ini

Jumlah kasus yang terinfeksi virus corona semakin bertambah, begitu pun dengan pasien yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Lalu bagaimana hukumnya menjalankan puasa bagi OPD dan PDP?

Dikutip mantrasukabumi.com dari Pikiranrakyat-depok.com dari situs RRI menurut Sekretaris Umum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya, Muhammad Munif mengatakan dalam kaidah Ilmu Fikih umum, orang sakit yang sudah ada keterangan atau anjuran dari dokter untuk tidak puasa, maka orang tersebut tidak diharuskan berpuasa.

"Tetapi nantinya tetap wajib untuk mengganti ketika dia sudah sembuh," katanya.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x