Sejarah Salat Tarawih Dilaksanakan di Rumah pada Zaman Rasulallah ﷺ

- 11 Mei 2020, 19:00 WIB
Shalat Tarawih Berjamaah di Indramayu
Shalat Tarawih Berjamaah di Indramayu //PikiranRakyat/.*/PikiranRakyat

Lalu Rasulullah mengabarkan bahwa beliau mengetahui keinginan para sahabat untuk shalat tarawih bersamanya tetapi ia khawatir Allah akan menurunkan wahyu yang berisi perintah salat tarawih sehingga shalat sunnah malam Ramadan itu menjadi wajib.

Sikap diam diri di rumah menunjukkan rahmat, kasih sayang, dan perhatian Rasulullah SAW kepada umatnya sebagaimana Surat At-Taubah ayat 128.

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

Artinya, “Sungguh, seorang rasul dari kaummu sendiri telah datang kepadamu, (seorang rasul yang) merasa keberatan atas kesulitanmu, yang sangat menginginkan (keimanan) bagimu, yang sangat berbelas kasih dan penyayang terhadap orang-orang beriman,” (Surat At-Taubah ayat 128).

Baca Juga: Dalih Cegah Aksi Pedofilia, PM Israel Akan Tanam Chip ke Tubuh Anak-anak

Sebagian riwayat menyatakan bahwa para sahabat yang tidak sabar melempari pintu rumah Rasulullah SAW dengan kerikil kecil sehingga Rasulullah terpaksa keluar untuk mengabarkan kekhawatirannya akan turunnya wahyu yang mewajibkan shalat tarawih untuk umatnya. Adapun redaksi hadits riwayat Siti Aisyah RA dapat dibaca sebagai berikut:

عَنْ عَائِشَةَ زوج النبي صلى الله عليه وسلم أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ

Artinya, “Dari Aisyah RA, istri Rasulullah SAW, Rasulullah SAW melakukan shalat (tarawih) di masjid pada suatu malam. Orang-orang bermakmum kepadanya. Malam berikutnya, Rasulullah SAW kembali shalat tarawih dan jamaahnya semakin banyak. Pada malam ketiga atau keempat, jamaah telah berkumpul, tetapi Rasulullah SAW tidak keluar rumah. Ketika pagi Rasulullah mengatakan, ‘Aku melihat apa yang kalian perbuat. Aku pun tidak ada uzur yang menghalangiku untuk keluar menemui kalian, tetapi aku khawatir ia (shalat tarawih) diwajibkan,’” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, Malik dan Ahmad).

Baca Juga: Usai Salat Berjamaah, 30 Jemaah Musala Dievakuasi karena Terpapar Virus Corona

Dari hadits ini, ulama menyimpulkan kebolehan salat sunnah secara berjamaah. Tetapi salat sunnah lebih utama dilakukan secara sendiri-sendiri kecuali salat tarawih. Ulama juga menyimpulkan kebolehan shalat sunnah di masjid sekalipun salat sunnah di rumah lebih utama.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x