Bolehkah Suami Menikah Lagi Tanpa Izin Sang Istri, Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasan dari UAS

- 12 Juni 2020, 12:00 WIB
Ustad Abdul Shomad
Ustad Abdul Shomad /.*/YouTube/Kun Ma Allah

MANTRA SUKABUMI - Poligami dalam islam memang diperbolehkan, dimana seorang suami dapat menikahi wanita lain setelah istri pertamanya, asalkan benar-benar telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Terkadang banyak lelaki terutama yang telah beristri salah dalam hal menafsirkan poligami tersebut, dengan dalih mengikuti sunnah Rasul.

Padahal, ada aturan yang dianjurkan dalam hal berpoligami tersebut, tidak asal menikahi wanita lain tanpa ada pihak yang mengetahui.

Baca Juga: Hikmah Jumat: 10 Jurus Langit Pembuka Rezeki, Salah Satunya Menikah

Dalam sebuah rumah tangga tidak jarang ada kasus seorang suami berpoligami atau menikah lagi dengan wanita lain tanpa diketahui oleh istri pertamanya.

Tidak sedikit, rumah tangganya diambang perpisahan karena terjadinya kasus poligami yang tanpa dikehendaki oleh istri pertama terhadap perlakuan suaminya.

Namun tak sedikit pula istri mengizinkan suaminya untuk menikah lagi dan merestui poligami yang dilakukan suaminya tersebut.

Baca Juga: UPDATE Harga Emas Antam hingga UBS di Pegadaian, Jumat 12 Juni 2020

Yang menjadi persoalaan dan banyak dipertanyakan orang, ketika seorang suami menikah lagi tanpa seizin sang istri, apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Portal Jember (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x