Bolehkah Suami Menikah Lagi Tanpa Izin Sang Istri, Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasan dari UAS

- 12 Juni 2020, 12:00 WIB
Ustad Abdul Shomad
Ustad Abdul Shomad /.*/YouTube/Kun Ma Allah

Menjawab pertanyaan besar tersebut, Ustad Abdul Somad memberikan penjelasan tentang hukum suami menikah lagi tanpa sepengetahuan  dan izin dari sang istri dalam kanal youtube Ibadah TV.

Pertanyaan tersebut dituliskan dalam sebuah kertas untuk ditanyakan kepada Ustadz Abdul Somad.

“Bagaimana hukumnya suami menikah tanpa sepengetahuan istri pertama?” tanya seorang jamaah.

Baca Juga: Dampak Pembatalan Haji 2020, Kemenag Sampaikan Syarat Berangkat Haji Tahun Depan, Berikut Rinciannya

Setelah membacakan pertanyaan tersebut kemudian Ustadz Abdul Somad pun menjawab.

“Secara hukum fiqih sah, kalau saya pulang ke rumah, saya kasih tahu istri saya, istriku aku tadi di Duri menikah, kemudian di Kandis menikah, di Minas juga menikah, sah ketiga-tiganya sah.

Kecuali saya bilang empat maka yang satu itu tak sah karena bini tak boleh dari empat, secara fiqih nikah sah,” ujarnya.

Serta juga Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa ada KHI (Kompilasi Hukum Islam Indonesia), yang mengatur tentang poligami yang dibolehkan menurut hukum Indonesia.

 Baca Juga: Wakil Menteri LHK Alue Dohong Tinjau Kesiapan Wisata Alam Situ Gunung Sukabumi untuk Dibuka Kembali

Sebelumnya, artikel terkait telah terbit di laman Portaljember.pikiranrakyat.com dengan judul "Bagaimana Hukum Suami Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad."

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Portal Jember (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah