Dampak Pembatalan Haji 2020, Kemenag Sampaikan Syarat Berangkat Haji Tahun Depan, Berikut Rinciannya

- 12 Juni 2020, 10:00 WIB
SUASANA haru terlihat ketika 410 calon jemaah haji kloter pertama asal Kabupaten Ciamis diberangkatkan Minggu, 7 Juli 2019. Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, didampingi Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bismo Teguh Prakoso, melepas keberangkatan haji itu dari halaman Gedung Islamic Center Ciamis.*/NURHANDOKO WIYOSO/PR
SUASANA haru terlihat ketika 410 calon jemaah haji kloter pertama asal Kabupaten Ciamis diberangkatkan Minggu, 7 Juli 2019. Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, didampingi Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bismo Teguh Prakoso, melepas keberangkatan haji itu dari halaman Gedung Islamic Center Ciamis.*/NURHANDOKO WIYOSO/PR /Nurhandoko Wiyoso/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama Fachrul Razi telah memastikan tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi virus corona COVID-19.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020. Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.

Dengan pembatalan tersebut, tentu saja berdampak pada jadwal jemaah yang sudah diagendakan waktu pemberangkatannya.

Khusus jemaah tahun 2020 ini, tentu akan bergeser ke tahun depan 2021. Dan seterusnya.

Baca Juga: Hikmah Jumat: 10 Jurus Langit Pembuka Rezeki, Salah Satunya Menikah

Menyikapi hal itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan terdapat sejumlah syarat untuk jamaah haji yang seharusnya berangkat tahun ini otomatis tetap bisa berhaji tahun depan.

"Jadi yang dimaksud otomatis pasti berangkat adalah jemaah haji yang berhak lunas tahun ini dan berangkat tahun ini, lalu sudah melunasi, maka tahun depan otomatis dia yang berangkat. Jadi kuotanya tidak akan hilang," kata Muhajirin di Jakarta, dilaporkan ANTARA, Kamis (11/6/2020).

Dia mengatakan pembatalan keberangkatan haji di tahun ini otomatis memundurkan masa antrean seluruh jamaah haji dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Dengan kata lain, bagi jemaah yang seharusnya berangkat tahun depan maka mundur keberangkatannya pada 2022 sebagai dampak pembatalan pengiriman calhaj tahun ini.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x