Jamaah yang berhak lunas, kata dia, akan tetap memiliki nomor porsi untuk diberangkatkan tahun depan sepanjang hanya menarik setoran pelunasan.
Baca Juga: Waspadai Penggunaan Masker Bagi Anak, Usia dibawah 2 Tahun Rentan Berbahaya
Dalam sistem saat ini, lanjut dia, jemaah mendapat nomor antrean berangkat haji jika sudah membayar setoran awal.
Pada tahun yang bersangkutan jemaah ditetapkan berangkat maka mereka diwajibkan membayar setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang tersisa.
Besarnya pembayaran, kata Muhajirin, adalah Bipih yang ditetapkan pada tahun terkait dikurangi nilai setoran awal.
Baca Juga: Innalillah, Kini Kasus Kematian Akibat Corona di Jawa Timur Lampaui DKI Jakarta
Dia mengatakan dengan adanya pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini memberikan dua pilihan bagi calon haji.
Pertama calon haji tidak menarik kembali biaya yang telah disetorkan atau kedua mereka dapat menarik setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 Hijriyah/ 2020 Masehi.
"Tapi perlu diingat, bagi mereka yang menarik setoran pelunasan, maka tahun depan mereka harus kembali melunasi Bipih yang ditetapkan. Karena kalau tidak melunasi, dia dianggap membatalkan keberangkatan hajinya di tahun depan," katanya.
Baca Juga: Kabar Baik Pasien Sembuh Covid-19 Kamis (11/6/2020) Bertambah 507 Orang, Total Jadi 12.636 Orang