"Namun jika kita makan satu hari Rp 250 ribu, maka uang senilai itulah sebaiknya fidyah dibayarkan kepada orang miskin," jelas Ustadz Adi Hidayat.
sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari video yang dilihat di kanal YouTube Rahelma Nurazizah Official pada Selasa, 29 Maret 2022.
Keterangan yang sama juga dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad.
Dalam ceramahnya yang diunggah YouTube Dakwah TV berjudul "Cara bayar Fidyah Puasa Ramadhan" tayang tanggal 17 April 2021 lalu, Ustadz Abdul Somad menjelaskan, fidyah sebaiknya dibayarkan sesuai dengan nilai yang kita makan.
"Jika kita biasanya makan lontong sehari tiga porsi, maka berikanlah fidyah senilai dengan lontong tiga porsi tersebut kepada orang miskin," katanya.
Sementara, Buya Yahya menjelaskan pembayaran fidyah dalam bentuk uang dibolehkan, di antaranya oleh mazhab Imam Hanafi.
Menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.
Mazhab ini pun menjelaskan, satu sha' setara 4 mud atau sekitar 3 kg. Dengan demikian, 1/2 sha' ukurannya sekitar 1,5 kg.
Ukuran inilah yang harus dibayarkan untuk setiap puasa yang ditinggalkan.