Menurut Buya Yahya sah-sah saja menjual makanan dan makan di siang hari saat Ramadhan, asal tidak ada hubungannya dengan seseorang yang sedang berpuasa.
"Menjual makanan dan makan di siang hari bulan Ramadhan itu boleh-boleh saja, yang gak boleh urusannya dengan orang yang wajib puasa," jelas Buya Yahya
Buya menjelaskan, ada 9 orang yang tidak wajib berpuasa dan boleh makan di siang hari.
Yakni anak kecil yang belum baligh, orang tua renta, orang yang mengalami gangguan kejiwaan, orang yang sakit-sakitan parah, wanita haid, wanita yang sedang nifas, ibu hamil, ibu menyusui dan orang yang berpergian.
Buya menambahkan, menjual makanan pada bulan Ramadhan untuk orang tersebut atau orang yang tidak wajib berpuasa itu boleh-boleh saja.
Namun, haram hukumnya jika menjual makanan di siang hari bulan Ramadhan untuk orang yang wajib berpuasa
"Permasalahannya adalah anda menjual kepada orang yang harus berpuasa, berarti anda otomatis menolong bermaksiat itu saja sebenarnya," jelas Buya Yahya.
Dan apabila seseorang ragu apakah pembeli tersebut orang yang wajib berpuasa ikut makan di warungnya, maka alangkah baiknya jika tidak menjual makanan di siang hari.
Sementara itu, Orang yang terpaksa membuka warung pada bulan Ramadhan karena kebutuhan ekonomi atau banyak orang lain yang tidak menjalani puasa.