maka hendaknya tempatnya dirapikan dengan ditutup kain atau diberi tanda supaya tidak terjadi fitnah.
"Harus ada tanda-tandanya, ada tulisannya jika anda musafir anda boleh belanja, misalnya dilihat dari cara berpakaian sambil ditanya darimana untuk memastikan bahwa dia seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh," pungkasnya.
Buya kembali menegaskan bukan masalah haramnya berjualan di siang hari, permasalahan yang diharamkan adalah menolong orang yang seharusnya berpuasa menjadi tidak puasa.
Demikianlah penjelasan Buya Yahya terkait hukum menjual makanan di siang hari pada bulan Ramadhan.
Semoga artikel ini bermanfaat khususnya dalam menambah wawasan kita terkait bulan Ramadhan.***