Kemenag: Pesantren Daftar Bantuan Inkubasi Bisnis 2022 Wajib Buat Video Presentasi, Ini 7 Syarat dan Ketentuan

- 10 April 2022, 04:30 WIB
Kemenag: Pesantren Daftar Bantuan Inkubasi Bisnis 2022 Wajib Buat Video Presentasi, Ini 7 Syarat dan Ketentuan
Kemenag: Pesantren Daftar Bantuan Inkubasi Bisnis 2022 Wajib Buat Video Presentasi, Ini 7 Syarat dan Ketentuan /Pixabay/chiplanay/

 

MANTRA SUKABUMI - Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengadakan dan membuat program pengajuan bantuan inkubasi bisnis pesantren tahun 2022 mulai 1 - 25 Maret 2022.

Saat ini, seleksi penerima bantuan inkubasi bisnis pesantren tahun 2022 memasuki tahap presentasi rencana bisnis/usaha yang akan dilaksanakan.

Adapun program pesantren daftar Bantuan Inkubasi Bisnis 2022 Wajib Buat Video Presentasi tersebut terdapat 7 syarat dan ketentuannya.

Baca Juga: Doa Sesudah Sholat Tarawih dan Witir Bahasa Arab, Latin dan Artinya

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan, tahap ini sedianya dilakukan secara langsung.

Akan tetapi, karena masih dalam kondisi penademi Covid-19, Waryono menyebut tahapan pelaksanaan presentasi rencana bisnis/usaha dilakukan dalam bentuk video.

“Namun, karena masih pandemi dan ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka tahapan pelaksanaan presentasi rencana bisnis/usaha dilakukan dalam bentuk video,” kata Waryono seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemenag.go.id pada Minggu, 10 April 2022

Menurut Waryono presentasi dilakukan melalui video itu sebagai dari unsur untuk menilai apakah rencana bisnis tersebut kongkret.

Halaman:

Editor: Nahrudin

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x