MANTRA SUKABUMI - Zakat fitrah salah satu kewajiban setiap muslim yang dikeluarkan diakhir bulan Ramadhan.
Kewajiban zakat fitrah ini tanpa kecuali setiap umat muslim baik anak-anak, dewasa, perempuan atau pun laki-laki dengan syarat tertentu.
Namun perlu kita bahas, ada syarat-syarat tertentu seseorang diwajibkan baginya untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Dikutip mantrasukabumi.com dari buku Marhaban Ya Ramadhan karya Sayyid Muhammad Amin bin Idrus, Syarat-Syarat Mengeluarkan Zakat Fitrah:
Zakat fitrah wajib dikeluarkan bagi seseorang yang telah memenuhi empat syarat berikut ini :
1- Muslim.
Wajib bagi setiap muslim untuk membayar zakat fitrah, dan penjabarannya yaitu orang yang akan dikeluarkan zakatnya harus beragama Islam, adapun orang yang akan mengeluarkan zakat (kerabatnya), maka tidak disyaratkan harus beragama Islam, contoh jika sang anak kafir, sedangkan ayahnya adalah seorang muslim, maka wajib bagi anak tersebut untuk mengeluarkan zakat ayahnya, dikarenakan ayahnya beragama Islam, sebagaimana dia wajib memberi nafkahnya, hal ini dengan syarat :
a) Sang ayah tidak mampu untuk membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri.