Bolehkan Menerima THR dari Non Muslim? Begini Penjelasan Hukum Menurut Ulama

- 26 April 2022, 16:00 WIB
Bolehkan Menerima THR dari Non Muslim? Begini Penjelasan Hukum Menurut Ulama
Bolehkan Menerima THR dari Non Muslim? Begini Penjelasan Hukum Menurut Ulama /Towfiqu barbhuiya/UNSPLASH

MANTRA SUKABUMI - Bolehkah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari non muslim? Apa pendapat ulama mengenai hal ini.

THR merupakan tunjangan hari raya berupa pendapatan non upah yang biasa diberikan suatu perusahaan setiap setahun sekali.

Di Indonesia, banyak yang menjadi bos perusahaan mereka beragama non muslim.

Baca Juga: Doa untuk Menerima Zakat Fitrah Ramadhan 2022, Lengkap Arab Latin dan Terjemah

THR dalam agama Islam dikategorikan sebagai bentuk hadiah karena pemberian tersebut diberikan tanpa kompensasi.

Pada dasarnya, hukum memberikan hadiah itu hukumnya sunnah karena akan menimbulkan efek positif yakni akan timbul rasa kasih sayang dan menghilangkan permusuhan.

Dalam kitab Al Qurtubi dijelaskan:

“Hukum hadiah itu disunnahkan, dan hadiah itu bisa mewariskan kasih sayang dan menghilangkan permusuhan. Imam Malik telah meriwayatkan dari ‘Atha` bin Abdillah al-Khurasani, ia berkata, bahwa Rasulullah saw telah bersabda, Hendaknya kalian saling bersalaman maka kedengkian akan sirna, dan hendaknya kalian saling memberi hadiah maka kalian akan saling menyayangi satu sama lainnya dan permusuhan akan sirna”.

Lalu bagaimana jika kita menerima hadiah dari orang non muslim, apakah dibolehkan dalam agama Islam, atau justru dilarang?

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x