MANTRA SUKABUMI - Ramadhan telah berlalu dan kini telah memasuki Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H.
Namun begitu, umat Islam tetap dianjurkan untuk berpuasa mulai tanggal 2 Syawal hingga akhir Syawal selama 6 hari.
Namun barangkali masih banyak yang belum mengetahui tentang hukum puasa pada bulan Syawal termasuk keistimewaan dan tata caranya.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Senin, 2 Mei 2022, berikut penjelasan tentang hukum puasa Syawal lengkap dengan keistimewaan dan tata caranya.
Hukum puasa pada bulan Syawal adalah sunnah yang sangat dianjurkan karena memiliki berbagai keistimewaan.
Hal itu sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya yang berbunyi:
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الأَنْصَارِيِّ، - رضى الله عنه - أَنَّهُ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ "
Artinya: Abu Ayyub al-Ansari (semoga Allah SWT ridho atasnya) melaporkan Rasulullah SAW berkata, "Dia yang berpuasa selama Ramadhan dan melanjutkannya dengan enam hari puasa saat bulan Syawal akan seperti melakukan puasa terus menerus." (HR Muslim).