MANTRA SUKABUMI - Saat menjelang Idul Adha, maka tidak sedikit umat Islam yang menginginkan pahala berlimpah dengan cara melakukan qurban.
Akan tetapi tidak banyak yang memahami persoalan-persoalan yang melingkupi pelaksanaan qurban baik yang terkait dengan syarat maupun rukun qurban.
Adapun salah satunya adalah saat sapi mati sebelum nadzar qurban dilaksanakan, apakah kita wajib menggantinya?
Dalam menyikapi hal tersebut, maka anda bisa menyimak artikel ini sampai akhir.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Jumat, 1 Juli 2022 berikut penjelasan mengenai hewan qurban yang mati sebelum dinadzarkan.
Jika anda mempunyai sapi yang dinazarkan untuk dijadikan qurban, akan tetapi sebelum waktunya sapi tersebut mati lantas apakah wajib menggantinya atau kewajiban berkurban menjadi gugur?
Jawabannya adalah jika hewan yang telah dinadzarkan sebagai qurban mati atau hilang sebelum sempat disembelih, maka hukumnya ditafsil.
Yang mana jika hal tersebut terjadi akibat kelengahan atau kelalaian, maka wajib menggantinya.
Namun sebaliknya jika hal tersebut terjadi secara alamiah tanpa ada unsur kesengajaan, maka kewajiban berqurban menjadi gugur.