MANTRA SUKABUMI - Berikut ini merupakan hukum jika kita membeli hewan kurban jenis sapi dengan cara patungan.
Tentu saja, bagi Anda yang kurang mampu untuk membeli hewan kurban jenis sapi ini akan sangat meringankan dan terbantu.
Lantas, apa hukumnya jika membeli hewan kurban dengan cara patungan?
Temui jawabannya dengan cara membaca dan menyimak artikel ini hingga akhir, ya!
Seperti yang diketahui jika hari raya Idul Adha 1443 H serta penyembelihan hewan kurban tinggal menghitung hari.
Umat muslim merayakan hari raya idul Adha dengan menjalankan amalan salah satunya berkurban yang dilakukan tepat 10-13 Dzulhijjah tiap tahun.
Dengan demikian, hampir di seluruh daerah di Indonesia, pengurus masjid atau yayasan keagamaan berusaha semaksimal mungkin mencari para donator yang ingin berkurban.
Seperti yang dikutip mantrasukabumi.com dari sulsel.kemenag.go.id, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban.
Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang.