Tak Mampu Beli Sapi? Inilah Hukum Patungan Hewan Kurban

- 1 Juli 2022, 12:58 WIB
Tak Mampu Beli Sapi, Inilah Hukum Patungan Hewan Kurban
Tak Mampu Beli Sapi, Inilah Hukum Patungan Hewan Kurban /Pexels/Min An/

Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan dan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia Hari ini Jumat 1 Juli 2022

Ibnu Qudamah menerangkan Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama. Pendapat Ibnu Qudamah ini tidak jauh berbeda dengan Syekh Imam An-Nawawi, dalam pandangannya, patungan kurban sapi atau unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari kelurganya maupun orang lain.

An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan yag artinya “Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain,”

Dari beberapa pendapat di atas, serta didukung oleh hadits Nabi Saw, dapat disimpulkan bahwa patungan untuk membeli sapi yang akan dikurbankan diperbolehkan dengan syarat pesertanya tidak lebih dari tujuh orang. Hal ini dikhususkan untuk sapi dan unta saja, sementara kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban. Wallahu a’lam.

Halaman:

Editor: Dea Pitriyani

Sumber: sulsel.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x