Syarat Patungan Hewan Kurban pada saat Idul Adha 1443 H

- 1 Juli 2022, 15:59 WIB
Syarat Patungan Hewan Kurban pada saat Idul Adha 1443 H
Syarat Patungan Hewan Kurban pada saat Idul Adha 1443 H /Pexels.com/Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini merupakan syarat patungan hewan kurba saat menjelang Idul Adha 1443 H.

Tentu saja, penting sekali untuk mengetahui syarat apa saja yang mesti dilakukan ketika patungan hewan kurban saat menjelang idul Adha?

Ketahui jawabannya dengan membaca dan menyimak artikel ini hingga akhir, ya!

Baca Juga: PSS Sleman Alami Situasi yang Sama dengan Persib, Perempat Final Piala Presiden 2022 akan Sengit

Dengan demikian, kita pastinya akan melakukan kurban yang menjadi salah satu amalan pada hari raya Idul Adha yang dilakukan tepat 10-13 Dzulhijjah tiap tahun.

Lantas, hal apa yang mesti dilakukan ketika berpatungan hewan kurban ini?

Ketahui jawabannya dengan membaca dan menyimak artikel ini hingga akhir, ya.

Dengan demikian, hampir di seluruh daerah di Indonesia, pengurus masjid atau yayasan keagamaan berusaha semaksimal mungkin mencari para donator yang ingin berkurban.

Seperti yang dikutip mantrasukabumi.com dari sulsel.kemenag.go.id pada Jumat, 1 Juli 2022, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban.

Halaman:

Editor: Dea Pitriyani

Sumber: sulsel.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x