Syarat Patungan Hewan Kurban pada saat Idul Adha 1443 H

- 1 Juli 2022, 15:59 WIB
Syarat Patungan Hewan Kurban pada saat Idul Adha 1443 H
Syarat Patungan Hewan Kurban pada saat Idul Adha 1443 H /Pexels.com/Pixabay

Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang.

Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan dan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan.

Ibnu Qudamah menerangkan Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.

Baca Juga: LIVE SCORE Hasil Pertandingan Malaysia Open 2022, Nonton Aksi Wakil Indonesia di Babak Perempat Final

Pendapat Ibnu Qudamah ini tidak jauh berbeda dengan Syekh Imam An-Nawawi, dalam pandangannya, patungan kurban sapi atau unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari kelurganya maupun orang lain.

An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan yag artinya “Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain,”

Dari beberapa pendapat di atas, serta didukung oleh hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa patungan untuk membeli sapi yang akan dikurbankan diperbolehkan dengan syarat pesertanya tidak lebih dari tujuh orang.

Hal ini dikhususkan untuk sapi dan unta saja, sementara kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban. Wallahu a’lam.***

Halaman:

Editor: Dea Pitriyani

Sumber: sulsel.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah