Jelang Hari Raya Idul Adha, Inilah Syarat Berkurban Menurut Syariat Islam yang Wajib Anda Ketahui

- 4 Juli 2022, 14:30 WIB
Jangan Asal Beli! Simak Cara Memilih Hewan Qurban yang Baik dan Benar
Jangan Asal Beli! Simak Cara Memilih Hewan Qurban yang Baik dan Benar /Dokumentasi : surakarta.go.id/

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini akan kami bagikan syarat-syarat berkurban yang baik dan menurut syariat Islam yang wajib diketahui.

Kurban merupakan jenis hewan tertentu yang disembelih Mukai dari Nahr (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah) dengan tujuan Taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah).

Sebagaimana menurut Syafi'i, hukum berkurban merupakan sunnah 'ain bagi yang tidak memiliki keluarga dan sunnah kifayah bagi setiap keluarga yang mampu.

Baca Juga: Sapi Mati Sebelum Nadzar Qurban Dilaksanakan, Apakah Wajib Menggantinya? Ini Penjelasannya

Adapun sunnah kifayah ini merupakan kesunnahan yang sifatnya kolektif.

Yang mana ini artinya jika salah satu anggota keluarga ada yang melakukannya, maka sudah menggugurkan hukum makruh bagi yang lain nya.

Nah, menjelang Hari Raya Idul Adha ini, tentu banyak orang yang belum mengetahui syarat-syarat dari berkurban itu sendiri.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Senin, 4 Juli 2022 berikut syarat kurban menurut syariat yang wajib diketahui.

1. Untuk hewan yang dijadikan kurban harus tergolong jenis an'am (binatang ternak) seperti unta, sapi, kerbau dan kambing.

Namun boleh berkurban dengan hewan jantan atau betina, akan tetapi lebih utama lagi dengan yang jantan karena dagingnya lebih enak.

2. Adapun untuk jenis domba harus sudah tanggal giginya pada usia setelah 6 bulan ataupun mencapai 1 tahun, meski belum mengalami kondisi demikian.

Kemudian untuk jenis sapi dan kambing kacang harus  sudah mencapai usia dua tahun.

Sedangkan untuk satu ekor sapi, unta dan kerbau, mencukupi untuk 7 orang yang berkurban.

3. Yang mana satu ekor kambing hanya boleh dijadikan kurban untuk satu orang mudlahhi (pihak yang berkurban.

Sedangkan untuk satu ekor unta, sai dan kerbau telah mencukupi untuk 7 orang yang berkurban.

Baca Juga: Simak Tata Cara Sembelih Hewan Qurban Lengkap dengan Doanya

4. Untuk hewan kurban sendiri tidak mengalami cacat yang dapat mengurangi kuantitas daging atau anggota tubuh kain yang biasa dikonsumsi.

Karena dengan demikian tidak mencukupi hewan yang terlalu kurus, terpotong telinganya, pincang kakinya dan sebagainya.

5. Bacalah niat kurban saat menyembelih ataupun ketika menentukan hewan yang hendak dijadikan kurban, baik oleh mudlahhi maupun wakilnya.

Sedangkan untuk kurban nadzar sendiri tidak disyariatkan niat.

Adapun niat untuk diri sendiri adalah sebagai berikut:

   نويت أن أاضحي عَنْ نَفْسِي سُنَّةً للهِ تَعَالى

Nawaitu An Udhahhi An Nafsii Sunnatan Lillaahi Ta'ala.

Artinya:

"Saya niat berkurban untuk diri sendiri sunnah karena Allah Ta'ala."

Adapun bacaan niat untuk wakilnya mudlahhi adalah sebagai berikut:

Nawaitu 'ada'a Sunnati idhhiyati 'an zaidin Lillahi Ta'ala

Artinya: "Saya niat menunaikan kesunnahan berkurban untuk Zaid karena Allah Ta'ala."

Demikian itulah syarat dan bacaan niat berkurban menurut syariat Islam, semoga bermanfaat dan selamat mengamalkan.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x