MANTRA SUKABUMI - Kemenag (Kementerian Agama) telah menetapkan perayaan Lebaran Idul Adha 1443 H jatuh pada tanggal 10 Juli 2022.
Setelah melaksanakan sholat Idul Adha 2022, bagi mereka seorang muslim khususnya yang akan berkurban, penting untuk mengetahui hal-hal yang dilarang.
Pertanyaan yang sering muncul, apakah benar orang yang berkurban tidak boleh memakan daging kurbannya? Simak penjelasan di bawah ini.
Baca Juga: Mudah Lelah? Waspada Terhadap Kolesterol Tinggi, Berikut Ciri-cirinya
Di antara perkara yang masih membingungkan sebagian masyarakat yaitu mengenai hukum makan daging kurban bagi orang yang berkurban.
Lantas bagaimana hukum memakan daging kurban bagi orang yang melaksanakan kurbannya?
Dilansir mantrasukabumi.com dari kemenag.go.id pada Rabu, 6 Juli 2022, perlu diketahui bahwa para ulama membagi dua perincian mengenai hukum makan daging kurban bagi orang yang berkurban itu sendiri.
Pertama, jika kurban tersebut merupakan kurban sunnah atau tathawwu, maka orang yang melaksanakan kurban dibolehkan untuk makan daging kurban bersama keluarganya.
Bahkan orang yang berkurban dianjurkan untuk makan sebagian daging kurbannya, karena hal ini pun sesuai yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw pernah makan daging kurbannya.